Ketentuanini berlaku hanya untuk properti selain rumah dan rumah susun (rusun) sederhana yang disubsidi pemerintah. Sedangkan untuk penjualan rumah dan rusun sederhana (rumah bersubsidi), dikenakan tarif 1 persen dan berhak atas fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang batasannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK
KPR Faedah BRI Syariah iB. KPR BRI Syariah menawarkan pembiayaan kepemilikan rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian. Minimal nilai pembiayaan yang bisa didapatkan adalah Rp25 juta dan maksimal hingga Rp3,5 miliar. Pinjaman ini menggunakan prinsip jual beli (Murabahah) atau sewa menyewa (Ijarah).
RumahKomersil, Bedanya dengan Rumah Subsidi serta Rekomendasi. Rumah Komersil, Bedanya dengan Rumah Subsidi serta Rekomendasi. 5 Alasan Membeli Rumah di Kawasan Elit Jakarta. Sebelum Beli, Ketahui Dulu Perbedaan Rumah Siap Huni dan Rumah Indent. Potensi Lumajang sebagai Lokasi Investasi Properti.
EBft20r.